DELH
DELH adalah singkatan dari Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (26), DELH didefinisikan sebagai dokumen evaluasi dampak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup .
Secara sederhana, DELH adalah dokumen lingkungan yang dibuat untuk kegiatan usaha yang sudah berjalan dan beroperasi tetapi belum memiliki dokumen AMDAL. Dokumen ini berfungsi sebagai upaya penyesuaian atau “pemutihan” terhadap kepatuhan lingkungan bagi usaha yang terlanjur beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku .
DELH merupakan dokumen yang setara dengan AMDAL, namun diperuntukkan bagi kegiatan yang sudah eksisting. Sementara itu, terdapat pula DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang setara dengan UKL-UPL untuk usaha eksisting berskala lebih kecil .
Landasan Hukum DELH
DELH diatur dalam beberapa regulasi utama di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang merupakan regulasi terbaru mengenai perizinan berusaha berbasis risiko
Berdasarkan PP 22/2021, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan usahanya wajib menyusun DELH atau DPLH jika memenuhi kriteria tertentu .
Perbedaan DELH dengan Dokumen Lingkungan Lainnya
Untuk memahami posisi DELH dalam sistem perizinan lingkungan, penting untuk mengetahui perbedaannya dengan dokumen lingkungan lainnya berdasarkan tahapan kegiatan usaha :
| Jenis Dokumen | Tahap Kegiatan | Setara dengan |
|---|---|---|
| AMDAL | Kegiatan baru / masih perencanaan | AMDAL untuk dampak besar |
| UKL-UPL | Kegiatan baru / masih perencanaan | UKL-UPL untuk dampak sedang |
| SPPL | Kegiatan baru / masih perencanaan | SPPL untuk dampak kecil |
| DELH | Kegiatan sudah berjalan | AMDAL (pemutihan) |
| DPLH | Kegiatan sudah berjalan | UKL-UPL (pemutihan) |
| Addendum | Ada pengembangan dari AMDAL yang sudah ada | Perubahan signifikan |
Siapa yang Wajib Menyusun DELH?
DELH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi dua kriteria utama :
- Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup, atau dokumen lingkungan hidup yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang.
DELH biasanya disusun oleh pelaku usaha yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya PP 22/2021 (2 Februari 2021) atau usaha yang sudah berjalan tetapi dokumen lingkungannya sudah tidak relevan dengan aktivitas terkini .
Contoh kasus nyata: PT Shinwon Indonesia Jepara, sebuah industri alas kaki di Kabupaten Jepara, mengajukan penilaian dokumen DELH untuk kegiatan operasionalnya karena belum memiliki dokumen lingkungan yang sesuai . Demikian pula dengan Rumah Sakit Umum Siberut di Kepulauan Mentawai yang menerbitkan persetujuan DELH pada tahun 2025 .
Isi Dokumen DELH
Berdasarkan format baku yang diatur dalam regulasi, dokumen DELH paling sedikit berisi beberapa komponen utama :
1. Pendahuluan
Berisi identitas perusahaan, perizinan yang telah dimiliki, dan latar belakang kegiatan.
2. Ruang Lingkup
Berisi deskripsi kegiatan utama dan kegiatan pendukung, termasuk kegiatan yang telah berjalan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang pernah dilakukan.
3. Kajian Evaluasi terhadap Kegiatan yang Berjalan
Bagian ini merupakan inti dari DELH, berisi:
- Komponen kegiatan yang menimbulkan dampak atau sumber dampak
- Data jenis, parameter, sifat, dan jumlah bahan pencemar/buangan/limbah
- Data kondisi rona lingkungan eksisting
- Baku mutu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
- Upaya pengelolaan dan pemantauan yang telah dilakukan
- Informasi kegiatan dan kondisi lingkungan sekitar
Kajian evaluasi harus menjawab keterkaitan antara komponen-komponen tersebut, sehingga dapat dianalisis dampak yang dihasilkan dan upaya pengelolaan yang seharusnya dilakukan.
4. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Bagian ini memuat matriks rencana pengelolaan dan pemantauan yang mencakup dampak yang ditimbulkan, tolok ukur dampak, tujuan pengelolaan, upaya pengelolaan, lokasi, periode, dan institusi pelaksana.
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Lingkungan dalam DELH
Dalam penyusunan DELH, terdapat beberapa prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan yang harus diterapkan :
- Prinsip Pencegahan (Prevention Action): Mengidentifikasi potensi dampak negatif dan menerapkan solusi tepat untuk mengurangi dampak tersebut.
- Prinsip Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development): Memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi dalam setiap aktivitas usaha.
- Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle): Mengkaji dampak negatif secara cermat agar dapat dikurangi dan mencegah degradasi kualitas lingkungan.
- Prinsip Tanggung Jawab (Liability Principle): Pemilik usaha bertanggung jawab terhadap setiap dampak yang dihasilkan, terutama dampak negatif.
- Prinsip Partisipasi (Participant Principle): Melibatkan masyarakat sekitar dalam proses penyusunan melalui sosialisasi dan penampungan aspirasi.
Prosedur Pengurusan DELH
Prosedur pengurusan DELH diatur dalam PP 22/2021 pasal 87 dan 88 :
1. Penyusunan Dokumen
Penanggung jawab usaha menyusun dokumen DELH sesuai dengan format dan ketentuan yang berlaku.
2. Pengajuan
Dokumen yang telah disusun diajukan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup (Amdalnet) .
3. Pengumuman
Berdasarkan ketentuan, pengajuan DELH harus diumumkan sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik. Efektif mulai Oktober 2025, pengumuman persetujuan lingkungan termasuk DELH dilakukan melalui Sistem Informasi Perizinan Lingkungan yang dapat diakses di website resmi Dinas Lingkungan Hidup .
4. Penilaian dan Persetujuan
Pejabat berwenang melakukan penilaian terhadap dokumen yang diajukan. Jika memenuhi persyaratan, akan diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan DELH.
5. Durasi Pemrosesan
Durasi pemrosesan DELH bervariasi tergantung daerah dan kompleksitas kegiatan. Sebagai contoh, di Kota Surabaya, durasi pemrosesan DELH adalah 26 hari kerja .
Persyaratan Pengajuan DELH
Beberapa persyaratan yang umumnya diperlukan untuk pengajuan DELH antara lain :
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya
- Surat Permohonan Dokumen
- Profil Perusahaan
- Bukti kepemilikan tanah/bangunan atau surat kontrak/sewa
- Sertifikat Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL
- Sertifikat Kompetensi Penyusun AMDAL
- Gambar Denah Kegiatan
- Persetujuan Teknis terkait (jika ada)
Mengapa DELH Penting bagi Bisnis Anda?
1. Menjamin Legalitas dan Kepastian Usaha
Dengan memiliki DELH, perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas. Saat ada pemeriksaan atau pengawasan, semua dokumen sudah siap dan sesuai dengan ketentuan .
2. Menghindari Sanksi Administratif
Tanpa dokumen lingkungan yang sesuai, perusahaan berisiko dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin .
3. Pintu Masuk untuk Perizinan Lain
Banyak perizinan lanjutan—seperti Persetujuan Teknis atau Sertifikat Kelayakan Lingkungan—mewajibkan dokumen dasar seperti DELH sebagai syarat awal .
4. Bukti Komitmen terhadap Lingkungan
Dengan memiliki DELH, perusahaan menunjukkan niat baik dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar, yang menjadi nilai tambah bagi citra perusahaan di mata masyarakat dan pemangku kepentingan .
Perubahan Terbaru dalam Regulasi DELH
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membawa beberapa perubahan penting dalam sistem perizinan lingkungan :
- Integrasi Sistem: Proses persetujuan lingkungan kini sepenuhnya dilakukan melalui sistem Amdalnet dengan kewenangan yang lebih jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Penyederhanaan Syarat: Pemerintah terus mendorong penyederhanaan persyaratan administrasi agar proses tidak berbelit namun tetap memenuhi ketentuan kelayakan lingkungan.
- Penyesuaian Kewenangan: Terdapat penyesuaian pembagian kewenangan antar tingkatan pemerintah untuk menghindari tumpang tindih.
Kesimpulannya, DELH adalah solusi bagi usaha yang sudah berjalan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL. Dokumen ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting yang menjamin keberlanjutan usaha, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Jika bisnis Anda termasuk dalam kategori yang wajib menyusun DELH, segera lakukan penyesuaian untuk menghindari risiko sanksi dan memastikan kelancaran operasional ke depan.
Butuh bantuan lebih lanjut seputar perizinan lingkungan DELH untuk bisnis Anda? Tim kami siap mendampingi proses pengurusan dari awal hingga terbitnya persetujuan.
